PHL TPU Cikadut Mogok

BREAKING News Tak Digaji 2 Bulan PHL TPU Cikadut Mogok Kerja, Tak Ada yang Angkut Peti Jenazah Covid

Para PHL TPU Cikadut mogok kerja. Mereka tak digaji selama dua bulan ini oleh Pemkot Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung. Mereka kemudian diangkat menjadi PHL oleh Pemkot Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung yang bertugas mengangkut peti jenazah terindikasi Covid 19 di TPU Cikadut mogok kerja karena belum digaji.

Seperti diketahui, mereka diangkat sebagai pekerja harian lepas sekira Februari untuk mengisi kekosongan karena tidak ada petugas khusus yang mengangkut peti jenazah yang meninggal diduga karena Covid 19.

"Hari ini kami berhenti dulu melayani pengangkutan peti jenazah Covid 19 karena kami belum mendapat upah selama dua bulan," ujar Fajar Ifana (38), koordinator tukang pikul peti jenazah Covid-19 yang kini jadi PHL TPU Cikadut, saat dihubungi pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polres Cirebon Kota Siapkan Empat Titik Penyekatan, di Sini Lokasinya

Baca juga: Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu 12 Tenaga Honorer, Sudah Himpun Uang Korban Hingga Rp 2 Miliar

Para pekerja harian lepas ini diangkat jadi pegawai pemerintah pada Februari 2021 dan baru sekali mendapat upah.

Para PHL TPU Cikadut ini dijanjikan mendapat upah tiap tanggal 25 setiap bulannya.

"Katanya tanggal 25, ini tidak sesuai komitmen. Makanya kami berhenti dulu," ucap dia.

Dan kini PHL TPU Cikadut mogok kerja untuk sementara.

Mereka juga mempertanyakan soal anggaran Rp 4 miliar yang sempat dikatakan Sekda Pemkot Bandung untuk pemikul peti jenazah di TPU Cikadut.

"Katanya anggarannya Rp 4 miliar, dipakai apa, gaji kami saja dua bulam belum dibayar. Fasilitas dan alat pelindung diri untuk kami saja tidak sesuai standar," ucap Fajar.

Pemkot Bandung meminta mereka untuk tidak memungut biaya jasa pengangkutan pada keluarga pasien.

Makanya, mereka diangkat jadi pekerja harian lepas dengan upah dari APBD Kota Bandung.

"Katanya enggak boleh memungut tapi gaji kami saja tidak bayar. Kami menuntut upah kami segera dibayar," ucap Fajar.

Baca juga: Ngaku Dari Perusahaan BUMN, Pria Ini Tipu Warga Hingga Jutaan Rupiah, Tawarkan Alat Regulator Gas

Baca juga: Pencairan THR PNS Akan Lebih Cepat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Besarannya Sesuai Golongan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved