Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus, Layanan Ditawarkan Lewat Aplikasi
tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar. Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Petugas pun mengamankan tersangka yang berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusi online.
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Detik-Detik Evakuasi Sopir Avanza Kecelakaan Maut di Jonggol, Selamat Usai Tergencet Selama Dua Jam
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Jonggol Tadi Siang, Warga Cianjur Jadi Korban Tewas
Baca juga: Modus Layanan Pijat, Polisi Bongkar Prostitusi Online, Begini Modus Pelaku Tawarkan Jasa Plus-plus