Modus Layanan Pijat, Polisi Bongkar Prostitusi Online, Begini Modus Pelaku Tawarkan Jasa Plus-plus

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
Barang bukti- ajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus. 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).

Menurut dia, praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi MiChat.

"Tersangka membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Luka Bakar Serius, Pelajar Korban Ledakan Pertamina Balongan Indramayu Meninggal

Ia mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu dan durasinya selama 1,5 jam.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (tribunnews.com)

Saat ada konsumen, tersangka akan menjemput rekannya yang berjenis kelamin wanita kemudian mengantarnya ke penginapan yang telah disepakati.

"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," ujar M Syahduddi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut Baru Terjadi, Truk Fuso dengan Avanza di Jalur Jonggol Cikalongkulon

Bahkan, wanita yang memijat juga bisa menawarkan esek-esek jika konsumen sepakat untuk menambah biaya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Vanuatu Independent)

Syahduddi menyampaikan, saat pengungkapan itupun ditemukan uang senilai Rp 1 juta yang diduga merupakan biaya tambahan esek-esek tersebut.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online ((KOMPAS.com/Achmad Faizal))

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.

"Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya," kata M Syahduddi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved