Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa
Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).
Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.
Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa di Garut, Kejari Juga Kejar Istri Pertama Terdakwa, Ini Alasannya
Baca juga: Nakes di Lembang Keluhkan Insentif yang Tak Kunjung Turun, Terakhir Terima November 2020
Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.
Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.
AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.
Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)