Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap
VIDEO-Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu dan Ditahan
KPK menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.
"Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut termasuk Siti, untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim," ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.
Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa. Carsa merupakan terpidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.
Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.
"Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya tersebut fee sejumlah uang sebesar 3% s.d. 5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P)," ucap Feby.
Tidak tanggung-tanggung, ada 100-an paket proposal pekerjaan mayoritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang diajukan oleh Carsa lewat program dana aspirasi Jabar ini. Lewat bantuan Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah, proyek itu disetujui.
Baca juga: Ade Barkah Garansi Pemekaran Cianjur Selatan akan Diproses dan Diusulkan ke Pusat
"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar anggaran 2017-2018 dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp 9,1 miliar," ucap Feby.
Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.
Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya yang sudah divonis bersalah. Supendi dan dua anak buahnya terbukti menerima suap dari Carsa.
Sebelumnya, diberitakan, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap terkait pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.