Rabu, 8 April 2026

Kakorlantas Polri: Sebelum 6 Mei, Masyarakat Silakan Mudik

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.

TRIBUN JABAR / AHMAD IMAM BAEHAQI
Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan penyekatan jalan GT Palimanan Tol Cipali, Rabu (14/4/2021). Tak ada jalan tikus untuk mudik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Masyarakat diperbolehkan mudik sebelum penerapan larangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei, ya silakan saja, kami perlancar. Setelah tanggal 6 Mei, mudik enggak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Sosialisasi larangan mudik, ucapnya, dilakukan selama Operasi Keselamatan 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," katanya.

Baca juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Personel Polres Majalengka Menyisihkan Sebagian Rezeki

Baca juga: Epidemiolog: Tutup Lokasi Wisata Selama Penerapan Larangan Mudik

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," katanya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Perbolehkan Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved