Kakorlantas Polri: Sebelum 6 Mei, Masyarakat Silakan Mudik
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Masyarakat diperbolehkan mudik sebelum penerapan larangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei, ya silakan saja, kami perlancar. Setelah tanggal 6 Mei, mudik enggak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Sosialisasi larangan mudik, ucapnya, dilakukan selama Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," katanya.
Baca juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Personel Polres Majalengka Menyisihkan Sebagian Rezeki
Baca juga: Epidemiolog: Tutup Lokasi Wisata Selama Penerapan Larangan Mudik
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," katanya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Perbolehkan Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tak-ada-jalan-tikus-untuk-mudik_.jpg)