Gara-gara Saling Ejek di WhatsApp, Seorang Remaja Tewas Dipukuli Kakak Sepupu
Seorang remaja tewas dipukuli kakak sepupunya yang kesal karena sering diejek melalui pesan WhatsApp.
TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG- Seorang remaja tewas dipukuli kakak sepupunya yang kesal karena sering diejek melalui pesan WhatsApp.
Korban berinisial RS (13) dipukuli oleh kakak sepupunya, DW (18) hingga tewas hanya karena hal sepele pada Senin (12/4/2021), di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, mengatakan antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.
"Pelaku DW ini adalah kakak sepupu dari korban," kata Santoso dalam keterangan pers, Kamis (15/4/2021).
Ironisnya, DW dan adik sepupunya selama ini tinggal satu atap di rumah bibi mereka di Kecamatan Terusan Nunyai.
"Keduanya asli warga Tulang Bawang, mereka selama ini tinggal di TKP, di rumah bibi mereka," kata Santoso. Ia menyebut peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku saling ejek melalui pesan WhatsApp pada hari kejadian.
Baca juga: TRAGEDI Keluarga Ibu Muda Bunuh Diri Gegara Ditolak Berhubungan Badan Suami, Ini Sebab Suami Menolak
Baca juga: 71,4 % Relawan Uji Klinis Tahap I Vaksin Nusantara Alami Kejadian Tak Diinginkan, Ini Bentuknya
Pelaku merasa tersinggung dan mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah teman perempuannya, tidak jauh dari rumah bibi mereka.
"Pelaku sekonyong-konyong langsung memukul hingga korban terjatuh. Setelah itu pelaku juga mencekik korban," kata Santoso.
Korban yang berhasil melepaskan diri sempat mengatakan untuk tidak berkelahi di depan rumah teman perempuannya itu. Menurut Santoso, korban mengajak pelaku pulang ke rumah dan menyelesaikan masalah di sana.
"Kalau mau berantem jangan di rumah orang, malu," kata Santoso menirukan ucapan korban.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Keduanya pulang ke rumah bibi mereka. Begitu sampai di depan rumah, secara tiba-tiba pelaku memukul kepala korban berkali-kali.
DW kemudian menarik korban ke dalam rumah dan mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri. Melihat adik sepupunya tidak sadarkan diri, DW panik lalu menghubungi kerabatnya yang lain untuk membantu membawa korban ke puskesmas.
"Saat itu baru diketahui korban telah tewas," kata Santoso. Santoso mengatakan, DW dipersangkakan dengan Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Santoso. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saling Ejek di WhatsApp Berujung Maut, Kakak Pukuli Adik Sepupu hingga Tewas"