Sempat DPO Sejak 2020, Terpidana Narkotika di Indramayu Ini Akhirnya Tertangkap, Langsung Dieksekusi

Endang melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu.

Istimewa
Terpidana Narkotika atas nama Endang Suriyadi alias Koh Ipin berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Terpidana Narkotika atas nama Endang Suriyadi alias Koh Ipin berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Ia selanjutnya dieksekusi sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan ke Lapas kelas II B Indramayu pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi, menjelaskan, Endang Suriyadi ini sebelumnya sempat tak datang saat dilakukan pemanggilan.

Ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu.

Padahal, terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah membeli narkotika golongan 1.

"Sebelumnya jaksa penuntut umum telah berusaha melakukan pemanggilan beberapa kali namun tidak diindahkan," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (14/4/2021).

Lutvi menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pelacakan, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap.

Baca juga: Sempat Cedera, Victor Igbonefo Siap Ladeni PS Sleman, Ini Kata Pemain Bertahan Persib Bandung

Dalam hal ini, disampaikan Lutvi, eksekusi terhadap Endang Suriyadi tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 405/Pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020,

Terpidana dijatuhi pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp 1 Miliar.

"Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar dia.

Baca juga: Siti Badriah Sudah Maafkan Lesti Kejora, Nikita Mirzani Sebut Polemik Settingan: Mau Aja Dibohongin

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved