Sabtu, 11 April 2026

Arab Saudi Belum Izinkan Jemaah Asal Indonesia untuk Umrah

Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan umrah.

Dok. Tribun Jabar
Jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia, Kamis (20/12/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan umrah.

Pelaksanaan umrah di Arab Saudi terbatas dan dengan izin yang ketat. "Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442 Hijriyah," kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI, Selasa(13/4/2014).

Menurutnya, untuk sementara umrah hanya memperbolehkan jemaah yang sudah berada di Arab Saudi atau ekspatriat yang berada di Tanah Suci.

Meskipun demikian, ucap, jemaah dari negara lain pun tetap bisa melaksanakan ibadah umrah, tapi hanya mereka yang diizinkan masuk ke Arab Saudi.

Pendaftaran e-visa umrah bagi warga negara lain tetap bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.

Aplikasi tersebut tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang jemaahnya diizinkan masuk ke negara Raja Salman tersebut.

Baca juga: Hafizah Tunanetra dari Karawang Mencari Syekh Ali Jaber Tak Jadi Juri, Tangis Ustaz Amir pun Pecah

Baca juga: Kisah Haru Abah Olih Tukang Becak di Garut, Uang Bantuan 1,2 Juta Dicuri, Allah Ganti 100 Kali Lipat

Untuk Indonesia, izin tersebut berlaku bagi jemaah yang telah disuntik vaksin bersertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan vaksin Sinovac yang kebanyakan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia belum mendapat sertifikasi dari WHO.

Selain itu, calon jemaah dari negara lain yang akan mendaftar umrah juga wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

"Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Untuk pembatasan usia jemaah umrah, Arab Saudi masih memberlakukan mereka yang berusia 18-60 tahun kecuali bagi warga Arab Saudi, usia yang diperbolehkan adalah sebelum 70 tahun.

Satu Kali

Bagi mereka yang menjalankan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan namun tidak boleh berkali-kali, alias hanya sekali.

Aplikasi ponsel Eatmarna dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mengatakan jemaah haji yang memperoleh izin umrah tidak dapat mengajukan izin umrah lagi sebelum berakhirnya izin umrah yang pertama.

Izin serupa melalui aplikasi juga berlaku untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved