Kabar Terkini Soal Wacana Penerbitan SIM Gratis

Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

tribunjabar/eki yulianto
Giat Tes Mengemudi untuk syarat pembuatan SIM di Polres Majalengka 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Beberapa waktu lalu, kabar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis sempat mencuat.

Wacana pembuatan SIM gratis tersebut diembuskan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021.

Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Agung, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” katanya.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Bulukumba Dini Hari Tadi, Ini Wilayah yang rasakan Getaran

Baca juga: Kata Dejan Antonic Setelah Antarkan PS Sleman Tembus Semifinal Piala Menpora 2021

Kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020. Namun memang tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis.

Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terkini Soal Rencana Pemberian SIM Gratis"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved