TRAGEDI KELUARGA Gadis 17 Tahun Ditinggal Meninggal Ayah saat Balita, Jadi Budak Nafsu Paman

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung. Diketahui korbannya merupakan gadis perempuan berinisial F dan berumur 17 ta

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Illustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung.

Diketahui korbannya merupakan gadis 17 tahun berinisial F.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni pamannya Ab (65).

Mirisnya lagi, aksi bejat paman terhadap keponakan dilakukan selama bertahun-tahun.

Aksi rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2009 lalu atau selama 12 tahun.

Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.

Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved