Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Harus Bayar Penuh THR dan Tepat Waktu
Menurut Ida Fauziyah, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2021 dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh.
Menurut Ida Fauziyah, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
Peraturan tersebut, ucap Ida Fauziyah, telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida di konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Ia menyebut THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.
Baca juga: KUMPULAN UCAPAN Ramadan untuk Orang Tercinta Termasuk Orang Tua Juga Ucapan Maaf
Baca juga: Dorong Potensi Desa, Pemprov Jabar Buka Sekolah Bisnis untuk Kepala Desa dan Direktur BUMDes
Ida juga meminta kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kendati demikian kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.
“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” ujarnya.
Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021. (Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ida-fauziyah-menaker.jpg)