Ramadan 1442 H
Dua Kali Puasa Ramadan Masih Pandemi, INI Panduan Baru Ramadan, Bisa Shalat Tarawih tapi Dibatasi
Berikut ini panduan baru ibadah Ramadan 1442 H yang diterbitkan Kementerian Agama ( Kemenag). Dua tahun ini, suasana ibadah puasa Ramadan masih diland
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini panduan baru ibadah Ramadan 1442 H yang diterbitkan Kementerian Agama ( Kemenag).
Dua tahun ini, suasana ibadah puasa Ramadan masih dilanda pandemi Covid-19.
Lalu, bagaimana panduan ibadah selama bulan puasa di tengah pandemi Covid-19 ini?
Bolehkah umat Islam beribadah berjemaah di Masjid?
Baca juga: 5 Hari Lagi Menuju Ramadan, Inilah Kata-kata Mutiara Marhaban Ya Ramadan, Update di Media Sosial
Baca juga: Berikut Doa-doa yang Baik Dipanjatkan untuk Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Lengkap dengan Artinya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).
Pembatasan Jemaah Salat Tarawih, Terapkan Protokol Kesehatan
Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;
Tentang Vaksinasi hingga Pengumpulan Zakat, Hindari Kerumunan
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Baca juga: Dalil Ayat Al Quran tentang Puasa Ramadan, Berikut Pengertian Puasa dan Keutamaannya Jaminan Surga
Baca juga: Inilah Golongan Orang yang Wajib Puasa Ramadan dan yang Boleh Tak Puasa Ramadan, Berikut Syaratnya
Pesan untuk Mubaliq Saat Menyampaikan Isi Ceramah
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.
Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut ini panduan lengkap ibadah Ramadan selama pandemi
Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum