Penangkapan Terduga Teroris
Densus 88 Antiteror Buru Nouval Farisi, Terduga Teroris Warga Jagakarsa
Nouval diduga menjadi bagian dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang kini dilarang pemerintah.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Densus 88 Anti Teror Polri masih memburu Nouval Farisi (35) terduga teroris.
Aparat telah memasukkan pria 35 tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nouval Farisi adalah warga RT 03/RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, sejak menikah sekitar lima tahun lalu, ia sudah pindah ke kawasan Pasar Minggu.
Nouval diduga menjadi bagian dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang kini dilarang pemerintah.
Ketua RT setempat, Budianto (51), mengatakan sempat beberapa kali melihat Nouval menggunakan atribut FPI.
Hanya saja, ia tidak dapat memastikan status Nouval di FPI sebagai anggota atau sekadar simpatisan.
"Saya pernah lihat dia (Nouval) pakai seragam FPI yang putih-putih, sepatu putih, baret putih. Tapi saya nggak tahu apakah anggota atau simpatisan saja, lalu beli atribut itu sendiri atau gimana," kata Budianto saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021) malam.
Menurut Budianto, Nouval juga pernah datang ke rumahnya menggunakan atribut FPI.
Budianto tidak bertanya terkait atribut FPI yang dikenakan Nouval. Ia hanya menduga Nouval baru saja mengikuti aksi bersama FPI.
"Dulu itu kan ramai waktu Ahok ya. Mungkin itu kali ya yang saya lihat, kurang lebih tahun 2016.
Putih-putih semua. Kan FPI emang identitasnya itu. Tapi kalau soal apakah dia anggota atau simpatisan, saya tidak pernah tanya," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan tiga nama yang masuk dalam DPO Densus 88.
Ketiganya adalah Yusuf Iskandar alias Jerry, Nouval Farisi (35), dan Arif Rahman Hakim (47).