13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati

Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi

Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri
Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim. Ia mengungkap kasus narkoba internasional di Sukabumi. Kini Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri. 

"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn

2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati

3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati

4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati

5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati

6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati

7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati

8. Sukendar , Vonis : Mati

9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati

10. Risris , Vonis : Mati

11. Mahmoud , Vonis : Mati

12. Samiullah, Vonis : Mati

13. Hossein, Vonis : Mati

14. Atefeh, Vonis : Mati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved