13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati
Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi
Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.
"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.
Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.
Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:
1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.