Habib Bahar Sidang Penganiayaan
HABIB BAHAR Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Kedinginan Tahan Pipis, Protes Kasus Berlanjut
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),kata dia.
Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.
Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.
Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.