Habib Bahar Sidang Penganiayaan
Habib Bahar Protes di Sidang Pertama Penganiayaan Sopir Taksi Online, di Luar Pendukungnya Berkumpul
Habib Bahar melayangkan sejumlah protes di sidang pertama penganiayaan sopir taksi online. Ia menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith melayang kebaratannya.
Hal ini diutarakannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.
Ia meminta agar persidangan kasus yang membelitnya sebagai tersangka berlangsung tertutup.
Habib Bahar menjalani persidangan Selasa (6/4/2021) secara virtual.
Agendanya pembacaan dakwaan. Seusai sidang tersebut, Habib Bahar meminta agar sidang berikutnya berlangsung tertutup.
Baca juga: Jalani Persidangan Secara Virtual, Habib Bahar Ingin Persidangannya Cepat dan Tertutup
Baca juga: HABIB BAHAR Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Kedinginan Tahan Pipis, Protes Kasus Berlanjut
"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," kata Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.
Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat.
Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.
"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang di sini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.
Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.

Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan.
Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.
."Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia.
Menanggapi itu, jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.