Penangkapan Terduga Teroris

Terduga Teroris Cari Ilmu Kebal ke Abah Popon di Sukabumi, Apa Kata Camat Cibadak?

Serta terduga teroris Zulaimi Agus mengaku belajar ilmu kebal dari orang bernama Abah Popon.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

"Saya menjadi simpastisan sejak awal Desember 2020 dan tergabung dalam grup Majelis Raitb dan Yasin," ucap dia.

Bambang memastikan pengakuannya dalam video tersebut dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Demikian pernyataan ini saya buat sebenarnya-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun," jelasnya.

Sama seperti Bambang, para terduga teroris lain juga mengaku sebagai simpatisan FPI.

"Saya Ahmad Junaidi, anggota simpatisan FPI. Sejak Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia saya tergabung dalam jemaah pengajian Yasin Rawatib di bawah pimpinan Husein Hasny," kata dia.

Ahmad menyebut alasannya berniat melakukan aksi teror berawal dari diskusi setelah kajian rutin malam Jumat yang dilakukan oleh Husein Hasny.

Dalam diskusi itu, mereka membahas kondisi negara. Ia menilai China sudah menguasai Indonesia sehingga ia ingin menyerang para pengusaha keturunan Tionghoa.

”Kajian tiap malam Jumat bergilir ke tiap rumah anggota jemaah pengajian, setelah kajian kami banyak membahas keadaan negara yamg sudah dikuasai China,” ungkap Ahmad Junaidi.

"Tenaga kerja, kekayaan alam serta kekuatan-kekuatannya, industri sudah dikuasai China, akhirnya teman saya Bambang dan [Zulaimi] Agus memberi semangat mengajak melakukan peledakan di industri China yang ada di Indonesia," tambah dia.

Adapun Husein Hasny yang menjadi promotor aksi sudah bergabung dengan FPI sejak 2010.

Dia bahkan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Jihad FPI Jakarta Timur sebelum akhirnya lengser karena konflik dengan pimpinan FPI DKI.

Setelah FPI bubar, Husein memimpin majelis dan menggelar pengajian seminggu sekali.

Pengajian inilah yang akhirnya menjadi wadah bagi mereka untuk merencanakan aksi peledakan bom.

"Perencanaan sasaran toko usaha orang China (Industri China) dan mobil patroli polisi," kata Husein Hasny yang ditangkap di showrom mobilnya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Sementara Wiloso Jati mengaku ikut dalam sejumlah pertemuan, termasuk pembahasan cara membuat bom dengan Husein.

Dari video yang beredar di kalangan awak media itu, Jati juga mengaku sebagai anggota laskar FPI.

"Saya Wiloso Jati, saya anggota FPI jabatan terkahir sebagai laskar di DPC Jagakarsa tahun 2019. Saya bergabung dengan kelompok Abu Husein pascapenangkapan Habib Rizieq Shihab dan pembubaran FPI," kata Wiloso Jati dalam video tersebut.

Lalu Zulaimi Agus mengaku bergabung dengan FPI Kabupaten Bekasi pada 2019. Ia menjabat sebagai Wakabid Jihad Bekasi.

"Saya gabung yasin waratib diajak Bambang alias Abi dikenalkan Habib Husein diajarkan buat TATP itu kepada Habib Husein, Jeri, Malik Nofal, di rumah Habib Husein di garasi," kata Zulaimi.

Satu nama lagi yang ditangkap polisi terkait kelompok ini adalah Nabil Abdillah Aljufri.

Nabil hadir dalam pertemuan dengan pelaku lainnya di Sukabumi untuk mengisi ilmu kebal sebelum melakukan aksi teror.

Nabil juga mengetahui rencana pengiriman barang ke DPC dan DPW FPI.

Sudah 60 Orang Ditangkap

Secara keseluruhan polisi sudah menangkap sedikitnya 60 orang terduga teroris usai insiden teror bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan para pelaku ditangkap di tempat yang terpisah di sejumlah daerah mulai dari Ibu Kota DKI Jakarta hingga Jawa Timur.

"Jadi sampai saat ini total kurang lebih dari rangkaian Jakarta, Makassar, Jawa Timur, Yogyakarta ada kurang lebih 55-60 orang udah kita amankan," kata Sigit dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Dijelaskan Sigit, mayoritas para terduga teroris yang diamankan berasal dari klaster teroris Makassar.

"Untuk di Makassar sudah lebih dari 30 kita amankan. Kemudian untuk di Mabes Polri untuk sampai saat ini masih satu orang saja lone wolf," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka teroris itu dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tribun network/igm/dod)

* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved