Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ini Terseret Kasus VCS dengan Gadis Muda, Akui Pria di Video Dirinya

Sozifao Hia yang merupakan kader PDI Perjuangan mengakui pria dalam video rekaman VCS tersebut adalah dirinya.

Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Foto: Ketua DPC PDI Perjuang Pelalawan, Syafrizal SE didampingi Sekretaris Saniman SE, dalam jumpa pers di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Pelalawan terkait kasus VCS anggota DPRD Sozifao Hia. 

TRIBUNJABAR.ID - Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Sozifao Hia terseret kasus VCS dengan gadis muda.

Sozifao Hia yang merupakan kader PDI Perjuangan mengakui pria dalam video rekaman VCS tersebut adalah dirinya.

Namun yang aneh, meski mengakui yang dalam video tersebut dirinya, Sozifao Hia melaporkan perekam video tersebut ke Polda Riau karena diduga rekayasa atau keaslian video tersebut diragukan.

Meski begitu, DPC PDI Perjuangan Pelalawan mengklarifikasi bahwa Sozifao Hia telah diberikan sanksi.

Bahkan, Badan Kehormatan DPRD Pelalawan juga sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPRD Pelalawan Sozifao Hia .

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Pimpinan DPRD Pelalawan sudah menembuskan keputusan BK DPRD Pelalawan tersebut ke DPC PDI Perjuangan Pelalawan yang merupakan partai asal anggota Komisi l tersebut.

Hasil rapat tersebut diproses lagi di jajaran fungsionaris PDI Perjuangan untuk disikapi secara aturan partai.

Baca juga: Ada Jalur Khusus bagi Penyandang Disabilitas dari Tempat Parkir ke Ruang Pelayanan PN Sumedang

Pengurus DPC PDI Perjuangan Pelalawan telah menggelar rapat pleno terkait persoalan ini dan menghasilkan keputusan berupa sanksi kepada Sozifao Hia.

"Kami sudah melakukan investigasi kepada saudara Sozifao Hia atas dugaan penyebaran video call sex bernuansa seksual pada 6 Januari 2021.

Artinya sebelum bergulir di DPRD Pelalawan , kami sudah lebih dulu investigasi internal," terang Ketua DPC PDI Perjuangan Pelalawan, Syafrizal SE didampingi Sekretaris Saniman SE, dalam jumpa pers di kantor sekretariat partainya, Rabu (01/04/2021).

Syafrizal menerangkan, dari hasil klarifikasi terhadap Sozifao Hia di internal partai membenarkan jika pria dalam video VCS itu merupakan dirinya yang melakukan tindakan asusila.

Namun dirinya tidak bisa memastikan jika video itu asli atau rekayasa orang lain hingga dirinya melaporkan ke Polda Riau.

Baca juga: Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah 6 Hal yang Dilakukan Persiapan Diri Jelang Ramadhan 1442 H

Dalam proses investigasi, lanjut Syafrizal, pihaknya menemukan adanya pelanggaran anggaran Dasar dan peraturan rumah tangga partai atas dugaan VCS yang menjerat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD itu.

Alhasil pihaknya memberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku dalam partai berwarna merah ini.

"Sanksi yang diberikan yakni PERINGATAN kepada saudara Sozifao Hia, serta meminta untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Pelalawan ini.

Syafrizal menambahkan, Sozifao Hia yang merupakan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Perjuangan Pelalawan direkomendasikan untuk diklarifikasi oleh DPD Provinsi Riau mengenai kasus tersebut.

Sanksi itu ditembuskan ke partai secara berjenjang sesuai tingkatannya.

Syafrizal memastikan, kewenangan DPC atas kasus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Pelalawan ini hanya sebatas peringatan saja.

Baca juga: Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah 6 Hal yang Dilakukan Persiapan Diri Jelang Ramadhan 1442 H

Sedangkan sanksi lebih tinggi lagi merupakan kewenangan dari DPD maupun DPP seperti pemberhentian serta pemecatan.

Massa dari oganisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pelalawan Riau pada Rabu (17/03/2021) siang.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.

Sebanyak dua puluhan pemuda yang merupakan anggota TMP membawa spanduk dan pamflet karton berisikan aspirasinya.

Demonstrasi ini merupakan kali kedua setelah demo pertama dilaksanakan satu bulan yang lalu.

Pendemo meminta penjelasan terkait kasus dugaan Video Call Sex ( VCS ) yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial SH dengan seorang perempuan.

Video mirip SH sudah beredar sejak beberapa bulan lalu di media sosial yang menunjukan hal tidak senonoh yang masuk kategori porno aksi.

Masalah ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai dengan kode etik di Lembaga Legislatif.

Baca juga: Kapolri Sebut Wanita yang Serang Mabes Polri Pakai Senjata adalah Lone Wolf, Ini Penjelasannya

"Ini merusak citra Kabupaten Pelalawan dan melanggar norma kesusilaan.

Bahkan sudah termasuk dalam porno aksi dan pornografi," terang Ketua DPP Tunas Muda Pelalawan, Wan Andi Gunawan, dalam orasinya di depan lobi gedung dewan, Rabu (17/03/2021).

TMP menilai oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu layak dipecat sebagai wakil rakyat karena perbuatan amoral yang menyebar di media sosial.

BK DPRD diminta memberikan sanksi tegas kepada SH karena VCS dengan seorang wanita yang telah melanggar norma agama dan budaya di masyarakat.

Semestinya seorang legislator harus memberikan contoh yang baik dan jadi panutan bagi warga yang telah memilihnya

Selain itu, TMP mendesak Ketua DPRD Baharudin agar mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangan BK atas kesalahan dari oknum anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan V itu.

Sehingga keberadaan SH di lembaga dewan dipertimbangkan karena tidak layak lagi sebagai wakil rakyat.

"Kami meminta pimpinan DPRD membacakan hasil rapat BK terhadap masalah VCS oknum anggota dewan SH," tandas pendemo.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gerbang Tol, Orang Bandung yang Pergi ke Soreang Wajib Rapid Test Antigen

Setelah berorasi secara bergantian, mereka ditemui Ketua DPRD Baharudin didampingi staf Sekretariat Dewan.

Para pendemo sejak awal dikawal puluhan petugas keamanan dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP.

Ketua Baharudin mengajak pendemo untuk berdialog di depan pintu kantor, setelah permintaan dialog di ruangan ditolak massa.

Setelah semuanya duduk bersila, Baharudin menjelaskan perkembangan masalah VCS yang melibatkan SH.

Ia membeberkan, BK telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menuntaskan persoalan VCS tersebut dengan melaksanakan tahapan sesuai dengan Tata Tertib ( Tatib) di dewan.

BK telah menggelar sidang dan kemudian memintai keterangan secara langsung dari SH atas video yang beredar.

"Bahkan BK sudah melakukan studi banding ke daerah Sumatera Barat untuk menyelesaikan persolan ini, karena disana pernah terjadi kasus serupa dan bahakan lebih parah lagi," tandas Baharudin.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, setelah melalui tahapan tersebut BK mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada dirinya sebagai pimpinan dewan.

Dalam rekomendasinya BK membenarkan jika pria yang terdapat dalam VCS tersebut merupakan anggota dewan berinisial SH.

Baca juga: Analisis Mantan Pemain Persib Bandung Cecep Supriatna: Di Atas Kertas Menang

Untuk itu SH yang merupakan anggota Komisi l DPRD itu diputuskan melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

"Jadi saya bacakan keputusan dari BK yaitu sanksi kepada Drs SH berupa teguran tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan benar-benar menjaga kehormatan sebagai anggota DPRD.

Ini sesuai dengan Tatib kami di dewan," beber Baharudin.

Selanjutnya, kata Baharudin, DPRD akan menyurati partai yang mewadahi SH terkait rekomendasi tersebut.

Untuk sanksi di luar teguran merupakan kewenangan PDI Perjuangan.

Termasuk kepada SH sebagai orang yang dilaporkan dan diproses oleh BK.

Setelah penjelasan itu selesai, para pendemo membubarkan diri dengan tenang usai menyerahkan lembaran tuntutan kepada Baharudin.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Pelalawan Kader PDI Perjuangan yang VCS dengan Gadis Muda, Ada yang Aneh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved