Uu Ruzhanul Apresiasi KPK Gencar Berkegiatan di Jabar
Pemerintah Provinsi Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Uu Ruzhanul Ulum menyatakan integritas adalah benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.
Hal itu dikatakan Pak Uu saat menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.
"(Integritas) harus kita jaga, kalau integritas kita hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi," kata Pak Uu melalui ponsel, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kronologi Mobil Boks Hanyut di Sungai Cipugur Mundu Cirebon, Terseret Arus dan Terperosok ke Sungai
Pemerintah Provinsi Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi. Pak Uu pun mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.
Selain itu, Pak Uu mengapresiasi KPK RI yang intens melakukan penyuluhan antikorupsi. Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan integritas dan memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang sudah datang ke wilayah Jawa Barat, termasuk juga KPK sangat gencar memberikan penyuluhan antikorupsi," tuturnya.
Pak Uu menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sudah mendeklarasikan dan menandatangani pakta integritas terkait Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Cek Sinopsis Ikatan Cinta 1 April 2021 yang Semakin Seru: Mama Rosa Tidak Lagi Percaya Andin
"Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi," tuturnya.
Pak Uu pun berujar, pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang. Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Hal itu, katanya, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa," kata Firli.
Baca juga: Mobil Boks Hanyut di Sungai Cipugur Mundu Cirebon, Kernetnya Hilang Terbawa Arus
Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.
"Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Firli.