Aa Umbara Tersangka Korupsi
KPK Tahan Totoh Gunawan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Sakit Setelah jadi Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang
TRIBUNJABAR.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Sebelum menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Totoh Gunawan memilih bungkam.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menuturkan, Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: April Mop untuk Aa Umbara, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasusnya
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara, hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Ali.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
KPK
Totoh Gunawan
Bupati Bandung Barat
Aa Umbara
tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Andri Wibawa
Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Minta Masyarakat dan ASN di Bandung Barat Tenang |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sebut Aa Umbara Melukai Hati Mereka Yang Tengah Berjuang Membereskan Covid-19 |
![]() |
---|
Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi, PDIP Jabar Minta Hengky Kurniawan Selamatkan Bandung Barat |
![]() |
---|
Hengky Kurniawan Posting Foto Jadul, Heboh Langsung Diserbu Netizen, Ia Kini Disebut Bupati |
![]() |
---|
Aa Umbara Dirawat di RS Advent, Andri Wibawa Sang Anak Dirawat di Mana? |
![]() |
---|