Aa Umbara Ditetapkan Tersangka
Beda Nasib Totoh Gunawan dan Aa Umbara, Totoh Langsung Ditahan KPK, Aa dan Anak Katanya Sakit
Tersangka Totoh Gunawan ditahan KPK, sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya mengaku sakit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka yang ditahan adalah M Totoh Gunawan (MTG).
Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Baca juga: KPK Tahan Totoh Gunawan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Sakit Usai jadi Tersangka
Baca juga: April Mop untuk Aa Umbara, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasusnya
Saat ditanya wartawan, M Totoh Gunawan.
KPK menehan Totoh di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menambahkan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara, hari ini telah dilakukan pemanggilan.
Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Totoh Gunawan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpk-tahan-totoh-gunawan-bupati-bandung-barat-aa-umbara-dan-anaknya-sakit-usai-jadi-tersangka.jpg)