Pria 50 Tahun di Pangandaran Ingin Nikahi Gadis 14 Tahun, Terhalang Usia Calon Istri dan Surat Cerai

T mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang undang perlindungan anak dibawah umur. 

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Berniat menikahi gadis cantik berinisial M (14) warga Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terpaksa harus ditunda.

Pasalnya, gadis cantik yang akan dinikahi oleh berinisial T (50), masih di bawah umur

T yang seorang guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran mengaku, Ia mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur

Baca juga: Fakta Baru Aksi Duel Berdarah di Tasik, Diduga Sudah Direncanakan hingga Kini Suasana Mencelam

"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).

Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.

"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.

T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan menyarankan jangan menikah secara Agama.

Baca juga: Persib Bandung Masih Rawan Tersingkir, Lawan Persiraja Robert Alberts Bakal Kembali Rotasi Pemain

Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.

Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan. Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

Baca juga: Pemprov Jabar Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran Pertamina RU VI Balongan

"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah di pegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.

Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.

Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.

"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.

Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.

"Itung-itung, menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya. 

Baca juga: Cerita Istri Terduga Teroris, Gelisah, Tak Ditanya Apa Pun, Densus 88 Langsung Geledah Kamar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved