Selasa, 14 April 2026

Gempa Bumi

Beberapa Skala Pengukur Kekuatan Gempa, Ini Bedanya Skala Richter dan Skala Magnitudo

Kekuatan sebuah gempa diukur dalam satuan skala richter atau Skala Magnitudo.

Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi gempa 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap hari gempa mengguncang permukaan bumi.

Ada yang bisa dirasakan manusia, ada pula yang tidak.

Kekuatan sebuah gempa diukur dalam satuan skala richter atau Skala Magnitudo.

BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) sudah lama tak menggunakan skala richter dalam setiap update gempa bum.

Baca juga: Lucunya Baby Ukkasya, Anak Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang Baru Lahir, Digendong Shireen Sungkar

BMKG kini menggunakan Magnitudo (M) sebagai satuan ukur.

Selain skala richter dan Magnitudo, ada pula Skala MMI.

Skala Richter

skala richter mungkin merupakan skala pengukuran yang paling sering didengar oleh warga Indonesia kebanyakan.

Setiap kali ada gempa, skala richter kerap kali menjadi acuan untuk menghitung besaran kekuatan gempa.

Tapi tahukah kamu bahwa ada skala lainnya yang bisa juga dipakai untuk mengukur kekuatan gempa.

Baca juga: UPDATE Sidang Gugat Cerai ke Teh Ninih, Aa Gym Isi Kajian Hikmah Perjalanan ke Turki, Akankah Hadir?

Yakni Skala Modified Mercalli Intensity atau Skala MMI.

Skala Magnitudo

Skala ini diperkenalkan pada tahun 1979 oleh Tom Hanks dan Hiroo Kanamori sebagai pengganti skala Richter dan digunakan pada bidang ilmu seismologis untuk membandingkan energi yang dilepas oleh sebuah gempa bumi.

Skala magnitudo sebetulnya mengadopsi perhitungan skala richter, namun lebih akurat.

Skala magnitudo dihitung dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti luas rekahan, panjang slip, dan sifat rigiditas (kekakuan) batuan yang berada di pusat gempa.

Baca juga: Mengakhiri Maret 2021, Ridwan Kamil Jalani Agenda di Sumbar dan Sumut, Bahas Potensi Kerja Sama

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved