Kecelakaan Maut di Sumedang

VIDEO-Polisi Ungkap Faktor Kelalaian Dalam Kasus Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Cae Wado

Polisi mengungkap faktor kelalaian dalam kasus kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang di Tanjakan Cae...

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Bus yang Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Dinilai Lalai Karena Tak Hiraukan Keluhan Penumpang.
Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Ravianto
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved