Kecelakaan Maut di Sumedang
VIDEO-Polisi Ungkap Faktor Kelalaian Dalam Kasus Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Cae Wado
Polisi mengungkap faktor kelalaian dalam kasus kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang di Tanjakan Cae...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya. (*)