Kecelakaan Maut di Sumedang
VIDEO-Polisi Ungkap Faktor Kelalaian Dalam Kasus Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Cae Wado
Polisi mengungkap faktor kelalaian dalam kasus kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang di Tanjakan Cae...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi mengungkap faktor kelalaian dalam kasus kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang di Tanjakan Cae, Jalan Raya Malangbong-Wado, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui, kecelakaan bus yang mengangkut 63 rombongan peziarah dari SMP IT Al Muawanah Cisalak Kabupaten Subang itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, sopir bus berinisial Y yang turut meninggal dunia dalam kejadian tersebut tidak menghiraukan keluhan penumpang bahwa sempat tercium bau, seperti karet terbakar.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Rabu (30/3/2021).
Sementara untuk mekanik merangkap kernet bernisial D yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu, kata Eko, melakukan penggantian kanvas rem roda belakang sebelah kanan.
Namun, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan agen tunggal pemilik merk (ATPM) terdapat kesalahan dalam memasang shock brake chamber atau ruang dari pengereman.
"Dalam sistem rem angin, ketika pedal rem diinjak, itu udara yang bertekanan akan mengalir ke chamber ini dan akan merubahnya menjadi energi mekanis," kata Eko.
Atas hal tersebut, ucap Eko, akibat kesalahan pemasangan dari shock brake chamber ini, menyebabkan kanvas rem pada bus tersebut tidak berfungsi.
"Kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau seperti karet terbakar serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan," ucapnya.
Ia mengatakan, akibat kelalaian itu, saat bus melintas dari Malangbong menuju Wado dan tepat di jalan yang kondisinya menurun serta menikung ke kanan, bus diduga hilang kendali hingga miring ke arah kiri.
Kemudian badan bus menabrak Guard Rail hingga akhirnya bus terhempas ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter yang posisinya berada di sebelah kiri dari arah Malangbong.
"Akibat kejadian tersebut, 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Sumedang," kata Eko.
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya. (*)