Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tak Akan Ribet Lagi dalam Waktu Dekat, Bisa dari Rumah, Ini Caranya
Untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mulai bulan depan tak perlu lagi datang ke satpas.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.
Baca juga: Gempa Tak Dapat Diprediksi, 10 Benda Penyambung Hidup yang Harus Disiapkan Sebelum Bencana Terhadi
Baca juga: Saking Kerasnya Ledakan Kilang Minyak Balongan, Tiga Orang yang Duduk di Mobil Pikap Terpental
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75 ribu.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/063900915/mulai-bulan-depan-perpanjangan-sim-cukup-dari-ponsel?page=all#page2.