Mantan Direktur PDSMU Majalengka Akhirnya Ditahan, Tersandung Korupsi Sebesar Rp 1,9 Miliar

Seorang tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Mantan Direktur PDSMU Majalengka Akhirnya Ditahan, Tersandung Korupsi Sebesar Rp 1,9 Miliar 

Laporan Wartawan Tribunjabar, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Seorang tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka akhirnya ditahan.

Sebelum ditahan, tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S mengatakan, penahanan sendiri dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Jasad Perempuan Ditemukan Mengambang di Genangan Cirata, Begini Ciri-cirinya

"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa (30/3/2021). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka," ujar Dede kepada awak media, Selasa (30/3/2021).

Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.

"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000.

Dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara.

"Kami hanya minta bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab majalengka tersebut."

"Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka," jelas dia.

Baca juga: Tidak Uji KIR Setahun, Dishub Subang Rekomendasi Cabut Izin Operasional Bus Sri Padma Kencana

Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020 tahun lalu.

Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka inisial JN sendiri merupakan Mantan Direktur PDSMU.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved