Setelah Cita Citata Diperiksa KPK, Hari Ini Sidang Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kembali Digelar

Setelah Cita Citata diperiksa penyidik KPK pekan lalu, hari ini Senin (29/3/2021) sidang kasus korupsi dana Bansos Covid-19

Editor: Ichsan
tribunnews
Setelah Cita Citata Diperiksa KPK, Hari Ini Sidang Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kembali Digelar 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah Cita Citata diperiksa penyidik KPK pekan lalu, hari ini Senin (29/3/2021) sidang kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kali ini sudang menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke (panggilan jam 10.00)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Persita Tangerang vs PERSIB BANDUNG Live Indosiar - Target Robert: Pemain Menikmati Pertandingan

Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kebakaran Balongan Sudah Mulai Terkendali, Warga Jangan Panik, Persediaan BBM Aman

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved