Dua Begal Ditangkap Polisi, Modusnya Bermain Drama Seakan-akan Adiknya Dipukul Korban
Dua begal yang melakukan aksinya dengan menuduh korban telah memukul adiknya, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua begal yang melakukan aksinya dengan menuduh korban telah memukul adiknya, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kemerasan di wilayah Polsek Banjaran.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, di mana salah satu pelaku adalah residivis dengan permasalahan yang sama," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (29/3/2021).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DDF (23) dan AR (24). Nama yang disebut pertama adalah residivis.
"Kronologisnya adalah dua pelaku ini memepet korban, kemudian menakut-nakuti dengan menggunakan sajam, memukul dengan menggunakan helm, sehingga korban terjatuh," kata Hendra.
Hendra mengatakan, korban sempat melarikan diri, tapi terkejar oleh para pelaku.
"Mereka (tersangka) menuduh bahwa korban telah memukul adik dari para tersangka, sebagai alasan untuk menghentikan kendaraan tersebut," ujarnya.
Sehingka, kata Hendra, korban ketakutan.
Baca juga: SEDANG TAYANG LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung Vs Persita Tangerang, Duo Striker Uji Cetak Gol
Baca juga: Lokasi Pergerakan Tanah di Tanjungmedar Sumedang Dipasangi Garis Polisi, BPBD akan Mengkaji
Baca juga: RESMI, Ini Susunan Pemain Persib Bandung Kontra Persita Tangerang, Pemain Asing Baru Tatap Debut
Begitu korban takut kemudian para tersangka ini mengeluarkan senjatanya.
"Sehingga korban menyerahkan kendaraannya begitu saja," kata Hendra.
Baca juga: Mobil Avanza Tabrak Pohon di Pacuan Kuda Arcamanik Gara-gara Dilempar Batu
Akibat perbuatannya, menurut Hendra, para pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. (*)