Tilang Elektronik
Tilang Elektronik di Kota Bandung Sudah Berjalan, tapi Belum Ada Penindakan, Begini Kata Kapolda
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan penerapan tilang elektronik di Kota Bandung masih dalam tahap sosialisasi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan penerapan electronic trafffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bandung masih dalam tahap sosialisasi.
Meskipun demikian, kamera CCTV di sistem ETLE sudah menangkap ribuan pelanggaran sejak diluncurkan pada Selasa (23/3/2021).
"Masih terus sosialisasi, tapi yang jelas respons masyarakat bagus. Artinya ke depan kami optimistis dengan penerapan ETLE tingkat kesadaran warga berlalu lintas semakin meningkat," ucap Kapolda di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Nyanyian Ujaran Kebencian di Laga Persib Bandung vs Bali United Ternyata Hoaks, Ini Buktinya
Baca juga: Begal Payudara Berkeliaran di Karawang, Pakai Kaus Merah dan Topi, Korban Menangis di Bunderan RSUD
Kamera yang terkoneksi ke sistem ETLE tersebar di 21 titik di Kota Bandung.
Kemarin, sistem ini menangkap 5 ribuan pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem ini, tidak ada petugas lalu lintas yang menindak pelanggaran karena kamera menangkap identitas kendaraan kemudian dikirim pemberitahuan kepada pemiliknya.
"ETLE ini teknologi cukup canggih, tidak perlu hadir langsung di lapangan, tetapi sekali lagi tentu bukan semata-mata ada ETLE-nya itu. Yang penting bagaimana warga disiplin berlalu lintas," ucap Dofiri.
Dengan terpasangnya kamera di 21 titik di Kota Bandung, ia mengimbau warga untuk tidak takut, tetapi harus lebih disiplin.
"Jangan takut karena ada ETLE. Yang lebih penting berlalu lintas jalan raya bukan hanya menyelamatkan diri kita, tapi juga keselamatan orang lain tanggung jawab bersama," ucapnya.
Dari pelanggaran yang tertangkap kamera di sistem ETLE, polisi bekerja sama dengan layanan provider telepon mengirimkan pemberitahuan ke pemilik kendaraan dengan teguran, alias belum ada penindakan tilang.
"Teguran ini nanti dilakukan sesuai ketentuan. Jadi masih sosialisasi," ucap Dofiri. (*)