Dokter Terancam Pidana ITE, Rekam Adegan Dewasa dengan Pacar Gelap, Ketahuan Istri, Lalu Dicerai
Seorang pria, dokter berusia 30 tahun asal Kabupaten Sumedang, berinisial G, didakwa melakukan tindak pidana melanggar UU ITE.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria, dokter berusia 30 tahun asal Kabupaten Sumedang, berinisial G, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dokter G menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021).
Jaksa dari Kejari Kota Bandung, Hayomi Saputra, membacakan dakwaannya.
Kasus itu bermula saat G merekam aktivitas hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berinisial M secara diam-diam di indekos di Kota Bandung dan di hotel dengan ponsel sekira April dan Juni 2020.
G gemudian membeli nomor perdana ponsel lain untuk digunakan di ponsel lainnya untuk menyimpan foto dan video syur hubungan gelap mereka.
"Namun hubungan gelap terdakwa diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa diceraikan," ujar jaksa Hayomi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/3/2021).
Kondisi itu membuat dokter muda itu sakit hati kemudian meresponsnya dengan mengirim foto dan video syur terdakwa menggunakan ponsel kedua milik terdakwa yang nomornya baru dibeli.
"Foto dan video yang mengandung unsur asusila itu dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun tidak digubris," ucap jaksa.
Pada April dan Juni 2020, terdakwa G memasang foto dan video syurnya dengan M di status WhatsApp (WA) sehingga bisa terlihat.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M dengan suaminya. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan.
Namun saat penuntutan oleh jaksa, dia ditahan sejak 8 Maret 2021.
Persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual. (*)