KRONOLOGI Pengusaha Konfeksi Bandung Klaim Batik Riau, Mantan Guru Juga Dipolisikan dan Diperas
Pengusaha konfeksi asal Bandung mengklaim motif batik Riau. Berkenaan klaim itu, seorang mantan guru budaya melayu Riau dipolisikan.
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Pengusaha konfeksi asal Bandung mengklaim motif batik Riau. Berkenaan klaim itu, seorang mantan guru budaya melayu Riau bernama Endang Sukarti, warga Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pengusaha konfeksi di Bandung.
Penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Endang saat mengadakan konferensi pers bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LAM Kabupaten Pelalawan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Selasa (23/3/2021).
"Saya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau pada Jumat (19/3/2020) kemarin. Sekarang saya minta penanggguhan penahanan," ungkap Endang kepada wartawan.
Awal mula berkenalan dengan pengusaha asal Bandung
Endang menjelaskan, dia dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang pengusaha konfeksi berinisial A di Bandung pada Januari 2020.
Dia dilaporkan atas kasus pengggunaan motif batik Riau.
Baca juga: PERSIB Tak Didukung Rekor Bagus Lawan Bali United, Ternyata di Era Liga 1 Tidak Pernah Menang
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Lumajang Siang Ini di Kedalaman 24 Kilometer, Tak Begitu Besar
Pengusaha Bandung tersebut mengklaim motif batik Riau itu miliknya dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Padahal, kata Endang, dia yang awalnya mengenalkan motif batik Riau kepada pengusaha tersebut.
"Dulu saya mendapat izin meminjam pakai motif batik Riau untuk dibuatkan baju anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK. Seperti motif batik Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun. Motif batik ini ada yang milik Kabupaten Pelalawan," cerita Endang.
Kemudian, ia pergi ke Bandung untuk mencari pengusaha konfeksi.
Di situlah dia kenal dengan seseorang berinisial A.
Malah dilaporkan ke polisi
Mereka sepakat membuat seragam sekolah motif batik Riau.
Namun, seiring berjalannya bisnis, pengusaha tersebut dengan seenaknya menaikkan harga seragam.
Sehingga, Endang tak terima.
Endang memutuskan untuk mencari pengusaha konfeksi lain.
Namun, pengusaha A tersebut malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya.
"Dia (A) malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya dan di-HAKI-kan. Setelah saya dapat kerja sama dengan pengusaha konfeksi lain, saya malah dilaporkan ke Polda Riau. Kan betul-betul aneh," kata mantan guru SMK 4 Pekanbaru ini.
Diperas Rp 150 juta
Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Endang mengaku diperas oleh pengusaha A itu.
A meminta uang damai Rp150 juta kepada Endang dengan kesepakatan cabut laporan polisi.
Ia pun terpaksa membayarnya dengan cara menggadaikan rumah anaknya.
Baca juga: Cerita Keluarga di Desa Cikeusik Kuningan Tersambar Petir, Telinga Ada yang Tak Bisa Dengar Lagi
Baca juga: Pesan dari Anak Pengemudi Gojek ini Menohok, Begini Bunyinya
"Rupanya tak selesai di situ. Dia minta lagi uang ke saya Rp 500 juta dan saya bilang tidak sanggup bayar. Saya enggak punya uang sebanyak itu," ujar Endang.
Terkait adanya aksi pemerasan itu, Kuasa Hukum Endang, Reza mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Saya dan rekan-rekan akan semaksimal mungkin membantu Ibu Endang. Karena ini juga menyangkut warisan budaya Riau. Terkait pemerasan terhadap klien kami, perkara itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau," ucap Reza kepada wartawan.
Klaim oleh pengusaha konfeksi Bandung ini membuat warga Riau geram.
Rinaldi, seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, menyampaikan ada delapan motif batik Riau yang diklaim pengusaha Bandung itu.
"Padahal sejak tahun 2007, motif seperti Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun, sudah didaftarkan Endang di Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Riau," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, Endang sendiri menyatakan, pada tahun 2013, sudah mendapat persetujuan dari ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya.
Sementara menurut Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, motif lain seperti Lebah Begayut, Awan Berarak, Itik Pulang Petang, adalah motif komunal warisan Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang tidak bisa diklaim sebagai ciptaan sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, Mantan Guru Malah Jadi Tersangka dan Diperas Ratusan Juta", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/122619078/kasus-motif-batik-riau-diklaim-pengusaha-bandung-mantan-guru-malah-jadi?page=all#page2.