KRONOLOGI Pengusaha Konfeksi Bandung Klaim Batik Riau, Mantan Guru Juga Dipolisikan dan Diperas

Pengusaha konfeksi asal Bandung mengklaim motif batik Riau. Berkenaan klaim itu, seorang mantan guru budaya melayu Riau dipolisikan.

Editor: Giri
Kompas.com
Endang Sukarti memberikan penjelasan terkait kasus klaim motif batik Riau oleh pengusaha konfeksi di Bandung, saat menggelar konferensi pers di Kantor LAM Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (23/3/2021). 

Sehingga, Endang tak terima.

Endang memutuskan untuk mencari pengusaha konfeksi lain.

Namun, pengusaha A tersebut malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya.

"Dia (A) malah mengklaim motif batik Riau itu miliknya dan di-HAKI-kan. Setelah saya dapat kerja sama dengan pengusaha konfeksi lain, saya malah dilaporkan ke Polda Riau. Kan betul-betul aneh," kata mantan guru SMK 4 Pekanbaru ini.

Diperas Rp 150 juta

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Endang mengaku diperas oleh pengusaha A itu.

A meminta uang damai Rp150 juta kepada Endang dengan kesepakatan cabut laporan polisi.

Ia pun terpaksa membayarnya dengan cara menggadaikan rumah anaknya.

Baca juga: Cerita Keluarga di Desa Cikeusik Kuningan Tersambar Petir, Telinga Ada yang Tak Bisa Dengar Lagi

Baca juga: Pesan dari Anak Pengemudi Gojek ini Menohok, Begini Bunyinya

"Rupanya tak selesai di situ. Dia minta lagi uang ke saya Rp 500 juta dan saya bilang tidak sanggup bayar. Saya enggak punya uang sebanyak itu," ujar Endang.

Terkait adanya aksi pemerasan itu, Kuasa Hukum Endang, Reza mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Saya dan rekan-rekan akan semaksimal mungkin membantu Ibu Endang. Karena ini juga menyangkut warisan budaya Riau. Terkait pemerasan terhadap klien kami, perkara itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau," ucap Reza kepada wartawan.  

Klaim oleh pengusaha konfeksi Bandung ini membuat warga Riau geram.

Rinaldi, seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, menyampaikan ada delapan motif batik Riau yang diklaim pengusaha Bandung itu.

"Padahal sejak tahun 2007, motif seperti Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun, sudah didaftarkan Endang di Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Riau," kata Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Ia menjelaskan, Endang sendiri menyatakan, pada tahun 2013, sudah mendapat persetujuan dari ketua Dekranasda untuk memakai motif batiknya. 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved