Dua Pria yang Diduga Palsukan Surat Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2 Tahun dan 2 Tahun 6 Bulan
Kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong yang diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak Agustus 2020 sudah memasuki sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kemarin, jaksa Kejari Bandung Theo Panungkal Tua membacakan tuntutan pidana untuk kedua terdakwa, Lukmanul Hakim dan Ari MS Hidayat Faber.
"Untuk terdakwa Lukmanul Hakim dituntut pidana penjara dua tahun. Ari MS Hidayat dituntut dua tahun 6 bulan pidana penjara," ujar jaksa saat dihubungi pada Rabu (23/3/2021).
Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pembelaan dari terdakwa.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa bekerja sama dengan Ari MS Hidayat Faber. Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 264 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga: Cerita Keluarga di Desa Cikeusik Kuningan Tersambar Petir, Telinga Ada yang Tak Bisa Dengar Lagi
Baca juga: Persib Bandung Sudah Punya Modal Utama Jelang Bentrok dengan Bali United, Robert Sebut Ini
Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris.
Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.
Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung.
Ary Hidayat adalah warga Cianjur.
Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan.
Keduanya sempat ditahan namun akhirnya dikeluarkan karena penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pada persidangan 14 November 2020, ada saksi kunci yang memastikan soal kepemilikan tanah itu, yakni Didin Syarifudin dari BPN Kota Bandung.
Saat itu dia menjelaskan, sejak 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Dibuktikan dengan surat kepemilikan eigendom verponding," ucap Didin di persidangan.
Baca juga: Empat Sumber Mata Air PDAM Cianjur Terganggu, Budi Ajak Semua Pihak Jaga Hutan dari Kerusakan
Baca juga: Tak Setuju dengan Sule, Nathalie Punya Pola Asuh Sendiri, Sayangi Anak Lina Seperti Anak Kandung
Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.
"Dengan sertifikat hak pengelolaan nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung," ucapnya. (*)