Warga Bandung Wajib Tahu, 21 Titik Lokasi Tilang Elektronik di Kota Bandung, Berlaku Mulai Hari Ini

Sistem elektronik tilang law enforcement (Etle) mulai diberlakukan di Kota Bandung seiring diresmikannya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri . Warga Bandung Wajib Tahu, Ini 21 Titik Lokasi Tilang Elektronik di Kota Bandung, Berlaku Mulai Hari Ini 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sistem elektronik tilang law enforcement (Etle) mulai diberlakukan di Kota Bandung seiring diresmikannya program itu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (23/3/2021)‎.

Ada sebanyak 12 Polda yang akan memberlakukannya, termasuk Polda Jabar . 

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menerangkan, untuk di Kota Bandung, ada 21 tit‎ik yang akan menerapkan sistem Etle. Sarana prasarana seperti CCTV yang tersambung ke server sudah terbangun. 

21 titik itu yakni ;
1. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara
2. Simpang Pasteur Jalan Dr Djunjunan-Sukagalih
3. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara
4. Simpang Dago-Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Lebak Siliwangi
5. Simpang Dago - Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Tamansari.
6.Simpang Surapati-Pahlawan, Jalan PHH H Mustofa-Cikutra
7. Simpang Surapati - Pahlawan, Jalan Surapati-Sukaluyu
8. Simpang Ahmad Yani-Riau
9.Simpang Ahmad Yani-Riau, Jalan Ahmad Yani - Kacapiring
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga, JalanPelajar Pejuang 45-Jalan Lingkar Selatan
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga
12. Simpang Asia Afrika - Otista, Jalan Otista-Braga
13. Simpang Asia Afrika-Otista‎, Jalan Asia Afrika-Braga
14. Simpang Lima Kosambi
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta
16. Simpang Pasir Koja - Soekarno Hatta
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta
18. Simpang Buahbatu - Soekarno Hatta
19. Simpang Kiaracondong-Bypass
20. Simpang Gedebage
21. Bundaran Cibiru

Baca juga: Dulu 14 Hari Sekarang 28 Hari, Rentang Waktu Vaksin Kedua Setelah Suntik Pertama, Begini Kata Emil

"Sebenarnya sekarang sudah bisa diberlakukan sehingga kalau k‎ita lihat tadi sudah diperagakan jadi bisa langsung. Kemudian saatnya nanti masyarakat perlahan akan mengetahui," ucap Kapolda, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (23/3/2021).

Kapolda menerangkan, sistem Etle ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas jalan berbasis teknologi informasi, dilengkapi kamera pengawas.

"Jadi, bentuk pelanggaran apapun itu bisa termonitor dengan baik dan saat itu juga bisa langsung terdeteksi. Di Jabar untuk sementara diberlakukan di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut di Cirebon," ucapnya. 

Baca juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Ada Adegan Menyayat Hati antara Al, Andin, & Reyna, Ini Video Bocorannya

Ia mencontohkan, saat ada pelanggar lalu lintas tertangkap kamera, identitas kendaraan dan pemiliknya bakal langsung terdeteksi sistem. 

"Nanti akan mendapat notifikasi ke ponselnya kalau sudah terdaftar. Jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan pelanggarannya gimana, buktinya ada karena difoto CCTV termasuk identitas kendaraannya," kata Dofiri. 

Etle juga bagian dari program Kapolri yang menekankan soal upaya meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar sehingga mencegah praktik pungutan liar.

"Oh iya., manfaatnya sangat banyak. Bukan hanya soal pelanggara‎n lalu lintas, saya kira efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, melakukan tindak pidana ya," ucap Dofiri. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved