Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

Maraknya kebocoran data digital kini bisa ditanggulangi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP).

Editor: Hilda Rubiah
samacharhindi.in
Ilustrasi pencurian data digital 

TRIBUNJABAR.ID - Maraknya kebocoran data digital kini bisa ditanggulangi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP).

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP) sempat tertunda dan akhirnya mulai menunjukan titik terang.

Setelah tertunda beberapa kali, Rancangan Undang Undang (RUU) ditargetkan akan disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.

Baca juga: Daftar 12 Polda yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Jawa Barat Punya 21 Titik

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy.

Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby seperti dikutip dari KompasTekno (23/3/2021).

Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot.

Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas

Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.

Dan juga belum ditentukan apakah lembaga pengawas PDP akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Namun pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam undang-undang PDP.

Setidaknya, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Lembaga Pengawas

Wakil Direktur Lembaga pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga.

Dimana lembaga itu independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU PDP nanti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved