Kejari Kembali Temukan Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMD Lainnya di Majalengka
Kasus PDSMU hingga kini sudah dalam tahap pengungkapan tersangka dan kerugian uang negara yang mencapai Rp 1,9 miliar.
Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Konferensi pers digelar Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kasi Intel, Elan Jaelani didampingi Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S terkait kasus dugaan korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji, Senin (22/3/2021).
"Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hati-an dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit," katanya.
Baca juga: Intip Latihan Komunitas Dog Fighter Subang, Ketangkasan Anjing Pemburu Seharga Belasan Juta Rupiah
KOMENTAR
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/konferensi-pers-digelar-kejaksaan-negeri-majalengka-223.jpg)