Sabtu, 13 Juni 2026

Meski Ditahan, Dua Pemeran Video Asusila di Bogor Masih Dapat Keuntungan dari Video yang Diunggah

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah memproduksi video sejak akhir 2020. Dari video yang sudah banyak dilihat, keduanya mendapat keuntungan.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Dua sejoli berinisial Rtm (31) dan Pvt (30) nekat memproduksi video berisi adegan mereka sedang berhubungan seks. Video kemudian mereka unggah di situs porno Porn Hub. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Meski pemeran video asusila di sebuah hotel di Bogor, Rtm (31) dan Pvt (30,) sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jabar sejak Kamis (18/3/2021), namun puluhan videonya yang diunggah di situs porno terbesar di dunia itu masih bisa diakses.

Pantauan Tribun pada Minggu (21/3/2021), videonya masih bisa diakses. Ada 28 video yang diunggah. Masing-masing video sudah dilihat dari puluhan ribu hingga ratusan ribu. Namun, dari keseluruhan, videonya sudah dilihat hingga 3,8 juta.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah memproduksi video sejak akhir 2020. Dari video yang sudah banyak dilihat, keduanya mendapat keuntungan. Pengakuan keduanya, keuntungan yang didapat sebesar Rp 19,5 juta.

Dengan akun yang masih bisa diakses, meski ditahan, keduanya masih bisa mendapat keuntungan dari video-video yang dilihat oleh netizen.

Meski begitu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengaku akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut. Apalagi, konten yang diunggah itu memuat konten asusila.

"Kami upayakan agar akun mereka di situs itu diblokir. Kami akan koordinasi dengan Kemenkominfo," ucap Yaved via ponselnya, Minggu (21/3/2021).

Karena videonya masih berpotensi menghasilkan keuntungan bagi kedua tersangka, Yaved menyebut akan melakukan langkah-langkah pembekuan terhadap rekening mereka.

Baca juga: Persib Bandung Kesulitan Datangkan Farshad Noor, Ini Penyebabnya

Adapun dalam pencairannya, situs tersebut akan mentransfer via beberapa rekening dalam bentuk dolar dan akhirnya ditranser ke rekening kedua tersangka.

"Termasuk memblokir rekening kedua tersangka," ucap dia.

Rtm dan Pvt dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda terberat Rp 6 miliar," ucap Yaved.

Baca juga: Video Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 21 Maret 2021, Al Beri Kejutan Romantis Seperti Ini untuk Andin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved