PPKM Diperpanjang
RESMI! Kuliah Tatap Muka Dibolehkan, KBM Tingkat SMA ke Bawah Tetap Daring
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.
Aturan itu berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Mal masih sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan," ungkap Airlangga.
Tak hanya diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga diperluas menjadi 15 provinsi.
Semula terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021," kata Airlangga.
“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” ujarnya.
Selain itu dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.
Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.
Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen sudah terdapat di 115 kabupaten/kota (27,19 persen).
Sementara itu, terdapat 144 kabupaten/kota (34,04 persen) dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen.
Hanya 88 kabupaten/kota (20,8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75 persen.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar tak terburu-buru menerapkan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, keputusan menentukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui pertimbangan matang.