WARGA JABAR WAJIB TAHU, PPKM Skala Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Baru dari PPKM Jilid 4
Warga Jawa Barat wajib tahu informasi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Ada aturan baru.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Warga Jawa Barat wajib tahu informasi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baru saja Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021), mengumumkan perpanjangan PPKM skala mikro di 10 provinsi, termasuk Jawa Barat.
Tak hanya di 10 provinsi, PPKM skala mikro juga meluas dengan tambahan 5 provinsi, total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro.
Perpanjangan PPKM skala mikro ini karena kasus penularan virus corona masih tergolong tinggi dan perlu usaha serius dalam penangannnya.
Baca juga: VIDEO Jadi Klaster Baru, Puluhan Napi Positif Covid-19, Lapas Sukabumi Telusuri Asal Penyebaran
Baca juga: Penangkapan Dua Sejoli yang Produksi Video Porno di Hotel di Bogor Berawal dari Patroli Siber
Baca juga: Jelang Nikah, Aurel-Atta Halilintar Gelar Siraman Hari Ini, Foto Cantiknya Aurel Tuai Pujian
Sebagai infotmasi, 10 provinsi yang semula sudah menerapkan PPKM skala mikro adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Airlangga mengungkap, ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran ataun work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.
Namun demikian, metode ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototype di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," terang Airlangga.
Tak hanya itu, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.