Rabu, 8 April 2026

VIDEO Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Karaoke di Majalengka Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di dua tempat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: yudix
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
 
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di dua tempat berbeda di Majalengka, Rabu (17/3/2021).
 
Penyegelan dilakukan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
 
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Polres Majalengka nomor B/236/III/HUK.12.1/2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke, pihaknya menyegel lokasi tersebut.
Disampaikannya, tempat karaoke tersebut telah melanggar tindak pidan kekarantinaan kesehatan.
 
"Sanksi ditegakkan dengan menghentikan kegiatan sementara atau tidak boleh beroperasi untuk sekian waktu," ujar Adis, Rabu (17/3/2021).
 
Adis mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel ini, yakni bernama Blue Sky Karaoke.
Keduanya beralamat di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
 
"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Perda Majalengka nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat," ucapnya.
 
Adapun, sanksi administrasi berupa putusan vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka Nomor : 101/Pid.Sus/2020/Pengadilan Majalengka tanggal 4 Agustus 2020.
 
Penutupan kembali akan dibuka jika surat perizinannya sudah keluar dan vonis pengadilannya sudah dilaksanakan.
Pantauan Tribun di lokasi, penyegelan dilakukan dengan garis polisi yang membentang di seluruh pintu masuk.
 
Sejumlah rantai juga diselipkan di gagang pintu untuk mencegah jika pengelola memaksa melakukan aktivitas kembali.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Karaoke di Majalengka Disegel Satpol PP, https://jabar.tribunnews.com/2021/03/19/video-langgar-aturan-psbb-dua-tempat-karaoke-di-majalengka-disegel-satpol-pp.
Penulis: Eki Yulianto
Video Editor: Wahyudi Utomo
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved