Pengumuman: Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 2021
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum mengumumkan tentang Pelaks
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum mengumumkan tentang Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 2021.
Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) ini merupakan program padat karya tunai, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Pelaksanaan P3-TGAI dilaksanakan secara SWAKELOLA atau Tidak Dilaksanakan Pihak Ketiga/Dikontraktualkan, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan Program P3-TGAI
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187).
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 308/KPTS/M/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI TA. 2021:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI.
Berikut Isi Pengumuman Lengkapnya :
