Ramai-ramai Pindahan Jenazah, Berapa Sih Biaya Pembongkaran Makam dan Apa Saja Syaratnya?
Pembongkaran dan pemindahan makam di tempat pemakaman khusus Covid di Cikadut belakangan banyak dilakukan ahli waris.
Sebab, sekalipun makam "pindahan", tetap dikategorikan sebagai makam baru, sehingga ada besaran retribusi penyediaan liang lahat, penggalian, dan pengurukan yang dibebankan kepada ahli waris.
Jumlahnya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang penggunaan tanah makam, Rp 425 ribu.
"Setiap ahli waris juga berkewajiban untuk membayar retribusi penggunaan tanah makam per satu tahun. Adapun rincian besaran retribusi itu adalah, penggunaan tanah makam sebesar Rp 25 ribu per meter di kali dua meter, Rp 50 ribu, dan biaya jasa petugas untuk penggalian dan pengurukan sebesar Rp 375 ribu. Besaran ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 yang di revisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017," ucapnya.
Rudi mengatakan, beberapa ahli waris yang jasad keluarganya positif Covid-19 juga sempat mendatanginya untuk memindahkan makam.
Namun, untuk yang positif Covid, kata Rudi, mereka menolak.
"Kami tidak mau menerima pemindahan jenazah positif Covid-19 ke sini, karena itu sangat berisiko. Saya pastikan, tidak ada jenazah positif Covid-19 di TPU Rancacili," katanya.
Di TPU Cikadut, biaya pembongkaran makam, sesuai perda, Rp 75 ribu.
Petugas hanya mengurusi pembongkaran, sementara pemulasaraan, pengangkutan, dan pemakaman kembali, diurus oleh pihak keluarga.
Relaksasi
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mengatakan dari sisi substansi, pembebanan biaya bagi pihak keluarga yang tertimpa musibah adalah tidak tepat, terlebih pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah, kata Cecep, seharusnya meringankan masyarakat dari keharusan memenuhi biaya-biaya terkait pemakaman.
"Bukankah pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan publik goods atau fasilitas publik bagi rakyatnya yang telah diatur dalam undang-undang. Bila, katakanlah, pemerintah memiliki keterbatasan dalam penyediaan lahan publik untuk pemakaman, seharusnya pemerintah mampu mencari solusi bagaimana mewujudkan hal yang menjadi urusan wajib dari rakyatnya, karena itu kewajiban pemerintah," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Cecep mengatakan, dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, seharusnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu terkait retribusi penggunaan tanah makam, ikut direlaksasi atau digratiskan saja.
"Sekarang masa beban biaya tetap mau dipaksakan dalam regulasi aturan itu? Sedangkan, di sisi lain pemerintah telah merelaksasi beberapa aturan pajak seperti perpanjangan STNK dan kredit pinjaman di perbankan. Jadi tinggal pemerintahnya mau dan mampu tidak untuk menerapkan hal yang sama dalam urusan wajibnya, yang saya rasa dampaknya tidak akan terlalu mengganggu stabilitas APBD," ujar Prof. Cecep.(cipta permana)