Ramadhan 1442 H
Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama
Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tetap terselenggara di bulan puasa Ramadhan 1442 H. Lalu, bagaimana hukum suntik vaksin Covid-19 ? Berikut penjelas
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Dilansir dari dalamislam.com, ulama Syekh Abdul Aziz bin Baz juga pernah menjelasakan hukum suntikan saat puasa Ramadhan.
“Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. “
“Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik.”
“Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Baca juga: Definisi Puasa Ramadan Dijelaskan dalam Al Quran, Ini Ayat Dasar Puasa Ramadan, Jaminannya Surga
Baca juga: Waktu yang Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah
Mengacu dari penjelasan Syekh Abdul Aziz, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat.
Para ulama juga melihat perbedaan suntikan dari waktu ke waktu dan menjadi pertimbangan fatwa yang diambil.
Semisal hukum donor darah di bulan puasa Ramadhan.
Menurut pendapat Syekh Muhammad Awad Bawazir, hukum suntikan maupun infus keduanya membatallkan puasa.
Menurutnya suntikan dan infus seperti larangan selama puasa Ramadhan.
Pendapat lain, diungkap ulama Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Hadad dalam kitab Fatwa Ramadhan.
Menurutnya, suntikan akan membatalkan puasa jika dilakukan melalui urat atau pembuluh darah.
Sedangkan suntikan melalui masa otot menurutnya tidak akan membatalkan puasa.
Adapun pendapat lain menurut ulama bagian fatwa negara dari kitab Fatwa Syar’iyah bahwa infus maupun suntikan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa.
Dalam fatwa tentang puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.
“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.”