Dinsos KBB Sebut Tak Ada Sanksi Bagi E-Warong yang Lakukan Kecurangan Sembako, Ini Alasannya
Terkait kecurangan tersebut, Rizal mengatakan tidak ada sanksi kepada pihak E-Warong terkait penyalahgunaan tugas dan wewenang tersebut.
Penulis: Wildan Noviansah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Menyoal pemberian sembako tak layak yang terjadi di 16 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dinsos duga hal tersebut karena kecurangan pemilik E-Warong.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rizal Cadra mengatakan, teknis pemberian BPNT sembako kepada masyarakat dilakukan melalui E-Warong yang ada di wilayah setempat.
"Seperti yang sudah ditentukan, pemberian BPNT diberikan dalam bentuk uang elektronik yang akan dibelanjakan E-Warong," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Dirinya mengatakan, sembako tak layak yang beredar di masyarakat dikarenakan kualitas barang yang ada di E-Warong tersebut.
"Mereka kan belinya dari E-Warong, jadi bagus jeleknya barang atau sembako berarti E-Warong yang bertanggung jawab," kata dia
Terkait kecurangan tersebut, Rizal mengatakan tidak ada sanksi kepada pihak E-Warong terkait penyalahgunaan tugas dan wewenang tersebut.
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini TIDAK DILARANG Meski Pandemi Belum Selesai, Aturan Mudik Akan Diperketat
Sejauh ini pihaknya, hanya melakukan pengawasan terhadap E-Warong dan juga proses transaksi didalamnya.
"Bukan ranah kita jika harus memberikan sanksi kepada mereka, kita bentuknya hanya berupa pengawasan bukan terjun dan mengintervensi, semuanya diserahkan kepada pihak terkait." katanya.
Baca juga: Ganggu Kenyamanan Masyarakat, 60 Sepeda Motor Berknalpot Bising di Sukabumi Diamankan Polisi