Pandemi Covid-19 Bikin Ekonomi Keluarga Merosot, Kasus Perceraian di Pangandaran Pun Melonjak
Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di jalan Babakan, Pangandaran
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di jalan Babakan, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, membludak.
Pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (16/3/2021) siang, tampak para pihak perceraian yang akan mengikuti sidang mengantre di ruang depan balai sidang PA Ciamis, di Babakan, Pangandaran.
Satu persatu pendaftar bergantian masuk melaksanakan sidang di ruangan pengadilan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin jumlah kasus penceraian awal bulan januari sampai pertengahan maret (16/3) ini sebanyak 219 perkara.
Baca juga: INILAH Ismael Bennacer, Penerus Andrea Pirlo di AC Milan yang Pilih Timnas Aljazair daripada Prancis
"Mayoritas yang mengikuti sidang dari kalangan perempuan, dan merupakan masyarakat biasa. Tapi PNS juga ada, seperti yang ditangani hari ini satu orang seorang PNS," ujar Nurdin saat ditemui Tribunjabar.id di ruangan balai sidang, Selasa (16/3/2021).
Ia memaparkan, kebanyakan yang cerai itu disebabkan oleh faktor ekonomi, karena sang istri tidak menerima keadaan suami.
"Kalau diluar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Yang cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi)," ucapnya.
Baca juga: Beredar Sprindik Anak Aa Umbara Tersangka Korupsi Dana Bansos, KPK Belum Rilis Masih di Rumah Aa
Nurdin menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian.
"Seperti ada yang di PHK, atau usahanya berkurang yang berdampak ke kondisi rumah tangganya," katanya.
Menurutnya, kasus sidang perceraian Awal tahun 2021 ini, khusunya di daerah Pangandaran cukup tinggi.