Ingin Pindahkan Jasad Negatif Covid-19 dari TPU Cikadut Kota Bandung? Ini Syaratnya
Sudah ratusan jasad orang yang meninggal diduga karena Covid-19 dimakamkan di TPU Cikadut sejak pandemi virus corona masuk Indonesia pada Maret 2020.
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah ratusan jasad orang yang meninggal diduga karena Covid-19 dimakamkan di TPU Cikadut sejak pandemi virus corona masuk Indonesia pada Maret 2020.
Namun ternyata yang dimakamkan tak semua positif Covid-19. Sebab, dalam beberapa kasus, hasil tes keluar setelah jenazah dimakamkan.
Mengenai kasus itu, keluarga pun membongkarnya.
Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung yang menangani TPU menyatakan, sejak Juli tahun lalu sudah ada pembongkaran makam untuk dipindahkan.
Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung, Agus Hidayat, mengatakan, jenazah itu dipindahkan seusai hasil tes swab menyatakan negatif terinfeksi virus corona.
Agus yang kini sudah pindah ke Bappelitbang mengaku lupa jumlah makam yang dibongkar.
Baca juga: Muncul Disharmoni Bupati dan Wakil Bupati di Kuningan, Ini Langkah Ketua DPD PDIP Jabar
Baca juga: Pemprov Jabar Berikan Bantuan Perbaikan Rutilahu untuk 1.480 Rumah di Garut
"Saya sudah tiga bulan pindah ke Bappelitbang, coba ke Pak Kadis," ucap Agus, Senin (15/3/2021).
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan, sudah ada 999 yang dimakamkan di TPU Cikadut yang memang diperuntukkan bagi korban virus corona.
Tapi yang dinyatakan positif 258 orang dan yang dibongkar 153 makam.
Bambang mengatakan biaya pembongkaran sesuai perda Rp 75 ribu.
Namun biaya kafan, pengangkutan, dan pemakaman kembali menjadi tanggung jawab ahli waris.
Untuk membongkar makam, ahli waris harus melewati beberapa prosedur.
Baca juga: Suasana di Rumah Duka Anton Medan, Sang Istri Menangis, Anak: Sosok Ayah yang Luar Biasa
1. Harus ada surat keterangan dari RS yang menyatakan negatif Covid-19
2. Harus ada surat penerimaan di tempat pemakaman baru