Ditugasi Buru Penjahat Oknum Polisi Ini Malah Tembak PSK yang Disewanya, Tinggalkan Tugas Tanpa Ijin

AP menembak seorang perempuan di depan tempat hiburan malam Grand Dragon, Hotel Hollywood, Pekanbaru, Riau.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Illustrasi pistol macet. Seorang oknum polisi terancam dihukum berat setelah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan, bahkan menembak seorang PSK yang disewanya. 

TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Seorang oknum polisi terancam dipecat dan dihukum berat setelah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan, bahkan menembak seorang PSK yang disewanya.

Oknum polisi berinisial AP (24) dan berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.

AP menembak seorang perempuan di depan tempat hiburan malam Grand Dragon, Hotel Hollywood, Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak PSK yang Dipesannya, Tak Percaya saat PSK Ngaku Mau Beli Kontrasepsi

Baca juga: TRAGEDI KELUARGA Ibu-ibu Hamil Tua Tewas dengan Leher Berdarah, Suami Buat Pengakuan Aneh

Penembakan in terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03:20 WIB.

Korbannya adalah wanita berinisial RO (31).

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti terkait apa peristiwa penembakan ini.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono saat dikonfirmasi Tribun tak menampik perihal adanya peristiwa tersebut.

"Yang tangani Polresta Pekanbaru," kata Gatot, Sabtu siang.

"Kalau itu menyangkut pidana yang tangani Satuan Wilayah, dan itu anggota Polda Sumbar," sambung dia lagi.

Polda Riau memastikan kepolisian bakal mengusut tuntas aksi koboi oknum polisi tersebut akhir pekan lalu.

Pihak kepolisian kini sedang mendalami aksi tidak terpuji itu.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Riau berpangkat Bripda melakukan aksi penembakan di depan Grand Dragon, Kota Pekanbaru.

Ia menembak seorang wanita setelah keluar dari hiburan malam di Jalan Kuantan Raya tersebut.

"Mereka sedang dalam proses oleh kita," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, oknum tersebut bisa saja ditindak secara berat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved