Keluarga Siswa SMA yang Tewas Ditabrak Dump Truk Beberkan Fakta, Minta Hukuman Sopir Diperberat
Keluarga siswa SMA korban ditabrak dump truck di Kabupaten Indramayu ingin terdakwa, Mastari (61)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Keluarga siswa SMA korban ditabrak dump truck di Kabupaten Indramayu ingin terdakwa, Mastari (61) dihukum seberat-beratnya.
Mereka menilai, hukuman vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu terlalu ringan.
Bocah SMA itu diketahui bernama Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten.
Ia meninggal dunia saat tengah berlibur di kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Satpolair Polres Ciamis dan Balawista Siaga di Pantai Pangandaran, Imbau Wisatawan Patuhi Rambu
"Kurang puas (hukuman 2 tahun) karena dari pengakuan Mastari alias Tari supir dump truk itu terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan," ujar ayah korban Aong (46) kepada Tribuncirebon.com, Minggu (14/3/2021).
Aong pun membeberkan fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangkan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, sang sopir lalai dan seperti ada unsur kesengajaan karena tidak membunyikan klakson, tidak mengerem kejadian, dan baru mengerem setelah benturan terjadi.
Baca juga: Siswa, Guru, TU, dan Kepala Sekolah di Satu SMK di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19
"Lalu berjalan kelewat ke kanan, melaju lebih dari 40 kilometer/jam padahal sebelumnya mengaku tidak lebih dari itu," ujar dia.
Kedua, tidak berusaha meminta maaf kepada keluarga korban.
Terakhir, kata Aong, tidak berusaha menolong korban secara serius.
"Hukuman terdakwa seharusnya bisa lebih diberatkan lagi," ujarnya.